Pembelajaran di Rumah

Print
News
Hits: 1797

Menindaklanjuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19) dan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27/SE/2020 tentang Pembelajaran di rumah (home learning) maka Manajemen Sekolah Terpadu Putra 1 menginstruksikan kepada seluruh peserta didik di Sekolah Terpadu Putra 1 untuk melaksanakan pembelajaran di rumah mulai tanggal 16 s.d. 27 Maret 2020. Teknis pembelajaran diatur oleh masing-masing unit. Di atas itu adalah surat lengkap yang ditandatangani oleh Direktur Sekolah Terpadu Putra 1, Ir. Tjahyono.